Minggu, 27 Oktober 2013

Plagiarisme


Menurut saya plagiarisme itu suatu bentuk pelanggaran hak cipta dan tindakan yang tidak menghargai suatu karya orang lain jadi ada baiknya bila ingin menjadikan sesuatu sebagai referensi seperti buku, pendapat, skripsi ataupun hal lainnya sebaiknya jangan lupa untuk mencantunkan sumbernya. Menurut Kamus Dewan Bahasa dan Pustaka (Ed.4) "Plagiarisme adalah perbuatan menceduk kata-kata, idea, dll daripada karya orang lain dan menggunakannya sebagai karya sendiri".
Jenis plagiarisme ada banyak tidak hanya terkait dengan tulisan saja, tapi kali saya hanya akan membahas mengenai plagiarisme terkait dengan tulisan yaitu :
Sebuah kasus tahun 2010 lalu, tersiar kabar dari dunia pendidikan. Kasus seorang mahasiswa S3 yang juga berprofesi sebagai dosen di sebuah perguruan di Jawa Barat yang melakukan tindak plagiarisme sebuah penulisan makalah dan makalah tersebut dipublikasikan secara internasional dalam konferensi IEEE.
Selain itu di tahun 2012, tindakan plagiarisme itu pun terulang kembali yang dilakukan oleh kalangan civitas akademik. Tidak tanggung-tanggung jumlahnya mencapai 100 dosen di Indonesia yang melakukan tindakan plagiarisme dan tentunya para dosen tersebut dikenakan sanksi mulai dari penurunan pangkat hingga pemecatan pun dilakukan. Perlu diketahui alasan para dosen yang melakukan tindak plagiarisme bukan karena tunjangan yang nantinya akan diperoleh jika membuat suatu karya ilmiah atau buku melainkan karena para dosen tersebut ingin menaikkan prestise diri mereka sendiri.
Sungguh ironis bukan??? Bagaimana kasus plagiarisme di Indonesia dapat berkurang jika tindakan plagiarisme itu sendiri munculnya bahkan dari kalangan civitas akademik yang seharusnya sudah memiliki bekal dan etika dalam pembuatan suatu karya ilmiah,buku atau bahkan yang lainnya yang semua itu tentunya diperoleh melalui bangku pendidikan. Tentunya dengan adanya kejadian tersebut terlebih hal itu dilakukan oleh civitas akedemik, sesama civitas akademik pun akan merasa kecewa akan tindak plagiarisme yang dilakukan oleh para dosen yang tidak bertanggung jawab, sebagai civitas akademik terlebih dari kalangan terdidik seharusnya mampu memberikan teladan yang dapat dicontoh baik oleh mahasiswa, alumni universitas tersebut maupun sesama rekan dosen. Sanksi yang dikenakan kepada para dosen yang melakukan tindak plagiarisme, menurut saya hal itu bukanlah tidakan yang berlebihan karena sanksi yang diberlakukan sudah setimpal dengan ganjaran dari perbuatan para dosen tersebut dan Sesuai dengan Permendiknas No 17/2010 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Plagiat di Pendidikan Tinggi, maka rektor harus menindak dosen yang melakukan plagiat tersebut. 

Sumber : http://web.unair.ac.id/admin/file/f_34197_PlagiarismBnW.pdf
              http://news.detik.com/read/2010/04/16/093509/1339462/10/kasus-plagiarisme-bikin-geger-
                        alumni-itb

Go to link:http://olgafebriani.blogspot.com/2013/10/memusuhi-plagiarisme.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar